IBSI
Ikatan Biarawati Seluruh Indonesia
IBSI
Ikatan Biarawati Indonesia disingkat IBSI lahir sebagai salah satu hasil Kongres para Pemimpin Tinggi Kongregasi Biarawati Seluruh Indonesia pada tanggal 18 – 24 Februari 1956 di Bandung. Kongres ini diketuai oleh Mgr. D.Enrici selaku Internunsius. Mgr. Petrus Artntz OSC. Sebagai Uskup Keuskupan Bandung, dalam sambutan pembukuannya menegaskan bahwa Kongregasi Religius di Roma mendorong perlunya diadakan kongres-kongres bagi para biarawati secara teratur agar kehidupan biarawati tetap sesuai dengan situasi jaman. Peserta kongres menyetujui gagasan ini maka lahirlah Ikatan Biarawati Seluruh Indonesia di singkat IBSI.
Pengurus pertama IBSI adalah Sr. Redempta Dencher OSU, Sr. Thiophile Roezeman, OSF, Sr. Ancilla van Zutphen JMJ, Sr. Catharinia Liedmeier, CB, da Sr. Winfrieda SSpS. IBSI mengambil Maria Bintang Timur sebagai pelindung yang dirayakan Pestanya pada tanggal 07 Oktober. Dalam perjalan selanjutnya IBSI menjadi salah satu anggota dari KONGGAR (1969 – 1978) kemudian berubah menjadi MASSRI (1978 – 1987) dan berubah menjadi KOPTARI (1987 – sekarang).
- Maksud didirikan IBSI adalah sebagai wadah membina persaudaraan sejati dan kerjasama antar Ordo, Kongregasi dan Institut Sekular Perempuan di Indonesia dalam menghayati nasihat-nasihat Injili agar kehidupan dan kerasulan para anggota sesuai dengan situasi jaman (bdk. PC no. 23)
- Tujuan didirikan IBSI adalah membina persaudaraan sejati dan kerjasama yang erat antar semua Ordo, Kongregasi dan Institut Sekular Perempuan di Indonesia yang meliputi:
- Pendalaman hidup religius dengan tetap menghormati spiritualitas dan karisma masing-masing Ordo, Kongregasi dan Institut Sekular.
- Menjalin kerjasama dalam pengembangan karya kerasulan secara profesional sesuai dengan tuntutan jaman, dengan tetap menghormati komitment masing-masing Ordo, Kongregasi dan Institut Sekular.
- Bekerja sama dan berjejaring antar Ordo, Kongregasi dan Institut Sekular dalam menciptkan sesuatukarya baru untuk menanggapi kebutuhan jaman, dengan tetap menghormati karisma dan spiritualitas dari masing-masing anggota.
Semua Pemimpin Umum, Provinsi, Regio baik Ordo maupun Kongregasi Perempuan yang berdomisili di Indonesia dan telah diakui oleh Tahta Suci atau Keuskupan.
Semua Pemimpin Institut Sekular Perempuan yang berdomisili di Indonesia dan diakui oleh Tahta Suci atau Keuskupan.
- Badan Pengurus terdiri dari masing-masing seorang ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan minimal 2 orang Anggota.
- Masa bakti pengurus 3 tahun, terhitung sejak saat terpilih dalam Sidang Pleno IBSI.
- Pemilihan Badan Pengurus
- Badan Pengurus dipilih oleh anggota IBSI dalam Sidang Pleno IBSI
- Badan Pengurus dipilih dari anggota yang masih menjabat sebagai Pemimpin Umum,
- rovinsi, Regio paling sedikit dua tahun ke depan.
Cara pemilihan :
- Setiap anggota memilih enam nama yang dicalonkan.
- Dari 12 (dua belas) nama suara terbanyak relatif akan dipilih satu orang Ketua IBSI.
- Dari 11 (sebelas) dipilih enam orang sebagai calon Pengurus Koptari, dua diantaranya dari luar jawa.
- Dari 7 suara karena Koptari mengambil 4 dari 6 calon IBSI.
- Bila Sidang menghendaki jumlah anggota Pengurus IBSI lebih dari dua orang (lih. Pasar 4.1) dari 8 orang yang belum terpilih sebagai pengurus KOPTARI dan Ketua IBSI, dipilih lebih dari lima orang sebagai Pengurus IBSI.
- Selain ketua, jabatan pengurus IBSI yang lain ditentukan berdasarkan kesepakatan Badan Pengurus IBSI terpilih.
- Tugas dan wewenang Badan Pengurus
- Menyusun program kerja sesuai dengan maksud dan tujuan IBSI serta rekomendasi Sidang IBSI dan Koptari.
- Mengesahkan anggaran tahunan yang diajukan oleh bendahara.
- Menyiapkan dan menyelenggarakan Sidang Pleno IBSI.
- Mengadakan perubahan atau revisi statuta IBSI bila diperlukan dan disahkan dalam Sidang Pleno IBSI.
- Menanggapi kegiatan AMOR (Asian Major Organisation Religious / Asia Oceania Meeting of Religious Women) dan SEAMS (Southeast Asia Major Superior).
- Menjalin kerjasama dengan Koptari dan instansi-instansi terkait.
- Mengadiri rapat Badan Pengurus Koptari.
- Menghadiri rapat Badan Pengurus IBSI
- Tugas dan Wewenang Ketua
- Mengundang dan memimpin rapat pengurus.
- Menandatangani dokumen-dokumen penting.
- Mengundang dan memimpin Sidang Pleno IBSI di tengah Periode serta memberikan laporan pertanggungjawaban.
- Memimpin Sidang Pemilihan Badan Pengurus IBSI.
- Memberikan laporan pertanggungjawaban dalam Sidang Pleno IBSI.
- Menghadiri undangan Koptari dan undangan lainnya.
- Memberikan laporan dalam rapat tahunan Badan Pengurus Koptari.
- Mengundang sidang khusus bila diperlukan
- Tugas Dan Wewenang Wakil Ketua
- Mendampingi, mewakili dan bekerjasama denganketua dalam melaksanakan tugasnya.
- Menggantikan ketua bila ketua berhalangan dalam melaksanakan tugasnya.
- Menghadiri Sidang Pleno Tengah Periode dan Sidang Pleno IBSI.
- Menghadiri undangan rapat Badan Pengurus Koptari.
- Menghadiri rapat Badang Pengurus IBSI
- Tugas dan Wewenang Sekretaris
- Bertindak sebagai Sekretaris Pengurus IBSI dan Sekretaris Sidang Pleno IBSI.
- Melaksanakan tugas kesekretariatan : membuat notulen rapat dan surat menyurat lain sert menyusun dan menyimpan dokumen.
- Menghadiri rapat Badang Pengurus IBSI.
- Menghadiri rapat Badan Pengurus Koptari.
- Menerima dan meneruskan keputusan, anjuran dan informasi dar Badan Pengurus IBSI dan Koptari kepada Anggota IBSI.
- Tugas dan Wewenang Bendahara
- Menyusun RAB Tahunan bersama Pengurus.
- Mengelola Keuangan.
- Mengumpulkan iuran anggota.
- Memberi pertanggungjawaban pemasukan dan pengeluaran uang kepada Sidang Pleno beserta data-data pendukungnya.
- Menghadiri rapat Badan Pengurs IBSI
- Tugas dan Wewenang Anggota Badan Pengurus
- Menghadiri rapat Badan Pengurus IBSI.
- Menghadiri rapat Badan Pengurus Koptari.
- Bersama Pengurus lainnya mewujudkan program kerja IBSI
- Rapat Badan Pengurus diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun
- Rapat Badan Pengurus sah jika dihadiri oleh 2/3 dari anggota Badan Pengurus
- Keputusan diambil secara musyawarah.
- Sidang Pleno IBSI adalah sidang pleno yang dihadiri oleh Badan Pengurus dan seluruh anggota IBSI
- Sidang Pleno IBSI dinyatakan sah bila paling sedikit dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota.
- Sidang Pleno diadakan dua kali dalam satu periode yaitu sidang tengah periode dan sindang pleno yang pelaksanaannya bersama dengan Sidang Pleno Koptari.
- Sidang pleno yang pelaksanaannya bersama dengan Sidang Pleno Koptari merupakan sidang musyawarah dan sidang pemilihan Badan Pengurus IBSI dan calon pengurus Koptari.
- Sidang Pleno Musyawarah :
- Mencermati laporan kegiatan dan laporan keuangan Badan Pengurus
- Mengesahkan laporan kegiatan dan laporan Keuangan Badan Pengurus
- Mengesahkan dan merekomendasikan hasil sidang kepada Badan Pengurus baru
- Menyetujui dan mengesahkan perubahan Statuta IBSI, bila dipandang perlu
- Pengesahan keputusan dilaksanakan secara aklamasi
- Keputusan sidang dinyatakan sah apabila disetujui oleh separo lebih satu dari anggota yang hadir.
- Sidang Pleno Pemilihan
Sidang Pleno Pemilihan dilaksanakan sesuai dengan pasal 4 statuta ini.
- Hak Suara:
- Setiap anggota IBSI mempunyai hak suara aktif dan pasif
- Setiap anggota hanya mempunyai satu hak suara
- Anggota yang berhalangan hadir dapat mewakili kepada salah satu anggota dewannya dengan surat kuasa danhanya mempunyai hak suara aktif.
- Anggota IBSI yang sudah menjabat sebagai salah satu Badan Pengurus IBSI atau Koptari dalam tahun berjalan tidak dapat dipilih lagi.