MASI
Musyawarah Imam Seluruh Indonesia
MASI
Sejak tahun 1960 para Pemimpin Serikat-Serikat Imam yang berkarya di Indonesia mengadakan musyawarah secara berkala untuk meningkatkan kerja sama, baik demi kepentingan Serikat, maupun demi kepentingan Gereja dan Masyarakat.
Dalam pertemuan tanggal 11 – 14 April 1967 di Cicurug (Jawa Barat) mereka meresmikan wadah musyawarah mereka menjadi “Majelis Serikat Imam” (MASI) sesuai dengan anjuran Konsili Vatikan II yang menekankan kesatuan dan pentingnya kerjasama para biarawan (PC 23; CD 35) dan kesatuan presbyterium (LG 28; PO 8) juga demi perutusan bersama (AG 32).
Setelah Pemimpin Tertinggi Gereja Katolik memberlakukan Kitab Hukum Kanonik baru yang menjabarkan gagasan-gagasan Konsili, bdk. Kan.708-709; 275 $ 1, MASI menyesuaikan Anggaran Dasarnya menjadi Statuta dan namanya menjadi Musyawarah Antar Serikat Imam, disingkat menjadi MASI.
Lembaga keagamaan para Pemimpin Serikat Imam yang berkarya di Indonesia ini bernama MUSYAWARAH ANTAR SERIKAT IMAM (disingkat MASI ), didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya, dan bertempat kedudukan di mana Sekretaris berdomisili.
MASI bertujuan: meningkatkan kerjasama antar Serikat-Serikat Imam dan saling membantu dalam rangka pelayanan Gereja dan Musyawarah.
MASI berusaha mencapai tujuannya dengan :
- Upaya-upaya meningkatkan mutu penghayatan dan kesaksian hidup religius.
- Mengadakan musyawarah mengenai hidup dan karya imam religius.
- Membahas masalah-masalah yang dihadapi;
- Meningkatkan mutu pelayanan kepada Gereja dan Masyarakat.
- Membina dan mengembangkan kerjasama yang baik dengan IBSI, MABRI, KOPTARI, UNIO PARA IMAM DIOSESAN, KWI, Uskup-Uskup dan pihak-pihak lain.
Berdasarkan kesepakatan bersama sama Pemimpin Serikat Imam tingkat provinsi atau sederajat, Regio provinsi sejauh dikehendaki provinsialnya, ex officio adalah anggota-anggota MASI.
- Badan Pengurus MASI terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua dan seorang Bendahara
- Badan Pengurus dipilih dalam rapat anggota untuk masa bakti tiga tahun. Penghitungan suara berpedoman pada KHK kan.119 $ 1.
- Badan Pengurus menunjuk seorang Sekretaris yang tak harus diambil dari anggota MASI
- Bilah salah seorang anggota Badan Pengurus pilihan rapat anggota menyelesaikan masa baktinya sebagai Pemimpin SErikatnya, atau tidak dapat melanjutkan tugasnya sebagai anggota Badan Pengurus, maka anggota yang lain menunjuk seorang pengganti samapi rapat anggota berikutnya.
- Badan Pengurus harus bersidang sekurang-kurangnya sekali setahun dan mengirim risalah rapatnya kepada semua anggota MASI.
- Ketua dana tau Wakil Ketua mewakili MASI terhadap pihak lain, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
- Rapat anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya tiga tahun sekali.
- Pemimpin Serikat hendaknya menyempatkan diri menghadiri sendiri rapat anggota. Jika ia sungguh berhalangan, wakil yang diutusnya harus diberi kuasa penuh secara tertulis.
- Wakil yang diutus Pemimpin Serikat mempunyai hak suara aktif saja.
- Untuk sahnya rapat anggota diperlukan kehadiran dua per tiga dari jumlah anggota
- Keputusan rapat diambil dengan mayoritas mutlak jumlah suara anggota yang hadir.
- Badan Pengurus dapat mengundang perwakilan KWI, KOPTARI, IBSI, MABRI, UNIO para-Imam Diosesan dan orang-orang lain menurut kebutuhan untuk menghadiri rapat anggota.